Membentuk Dasar Penulisan Hukum atau Legal Writing

Jakarta, KHPT - 12/4/2025, Apa yang dimaksud dengan Legal writing atau penulisan hukum, yaitu proses penulisan dokumen yang berkaitan dengan hukum, yang bertujuan untuk mengkomunikasikan informasi, analisis, dan argumen hukum secara jelas, terstruktur, dan efektif. Legal writing mencakup berbagai jenis dokumen, termasuk tetapi tidak terbatas pada kontrak, gugatan, memorandum, dan opini hukum.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan Legal Hukum, yaitu : 
1. Dasar-dasar Hukum Penulisan Legal Hukum, yaitu adanya pola dasar dalam penulisan hukum yang mencakup suatu pemahaman tentang sumber hukum, prinsip-prinsip hukum, dan etika profesi hukum. Memiliki kemampuan dalam  Penyusunan dokumen hukum, serta dapat menginterpretasikan undang-undang dan keterkaitan dengan adanya yurisprudensi serta memahami konteks hukum yang terjadi saat ini.

2. Teknik Penulisan Secara Efektif dan Metodologi Penulisan Hukum, yaitu memiliki teknik penulisan yang efektif meliputi penggunaan bahasa yang jelas, struktur yang logis, dan argumen yang mendukung. Metodologi penulisan hukum biasanya mengikuti langkah-langkah:
a. Penelitian Hukum, Bisa bengumpulkan sumber hukum yang relevan.
b. Analisis Hukum yaitu mampu menginterpretasikan data dan membuat argumen.
c. Penulisan, dapat menyusun draft rencana penulisan dengan format hukum yang sesuai.
d. Revisi, Memeriksa kejelasan dan ketepatan dalam bahasa hukum.

JENIS-JENIS 
3. Jenis-jenis Dokumen Hukum
a. Kontrak yaitu Perjanjian antara dua pihak.
b. Gugatan yaitu Permohonan kepada pengadilan.
c. Pernyataan yaitu Dokumen yang menyatakan fakta, yang ditandatangani oleh para pihak.
d. Surat Kuasa, yaitu Memberikan otoritas kepada pihak lain, untuk melaksanakan kepentingan pihak.
e. Putusan Pengadilan yaitu Keputusan resmi dari pengadilan yang memiliki otoritas secara hukum Negara.

PRAKTEK PENULISAN 
4. Contoh Praktek Dokumen Hukum bisa berupa:
a. Menyusun draft Kontrak properti, yaitu kontrak Sewa menyewa Menyatakan syarat dan ketentuan sewa properti.
b. Menyusun Gugatan Perdata, dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan setempat.
c. Menyusun Surat Kuasa, yaitu Menunjuk sesuai surat kuasa substitusi ke pengacara lain untuk mewakili klien di pengadilan.
d. Menyusun Draft Kontrak untuk Perbankan 
e. Menyusun Draft Kontrak Kreditur dalam hal ini Leasing atau lembaga pembiayaan terhadap Konsumen dalam hal ini adalah Debitur.
f. Menyusun Kerjasama Perusahaan Event Organizer dengan pihak Pemerintah.

5. Referensi Penulisan Hukum
Setiap penulisan dokumen hukum harus di barengi dengan referensi yang sesuai dengan dasar-dasar sumber hukum yang dapat digunakan dalam penulisan hukum, sehingga ada tolak ukur dalam pemanfaatan yang jelas.

TUJUAN & KESIMPULAN 
6. Tujuan, Kesimpulan atau konsklusi dalam Penulisan Legal Writing harus didasari pada fakta bukti yang konkret, sehingga dalam penulisan hukum yang baik sangat penting untuk dapat menjadi alat komunikasi yang efektif dalam dunia hukum. Dengan memahami dasar-dasar hukum, teknik penulisan yang tepat, serta jenis-jenis dokumen, penulis dapat menyampaikan argumen dan informasi secara jelas dan meyakinkan, sehingga pihak-pihak yang melakukan penulisan hukum atau legal writing dapat saling memahami tentang isi dan tujuan masing-masing pihak 

Ditulis oleh : 
Dr.(c) ADV. Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.,M.H.,M.M.(c) 
.
Lebih baru Lebih lama