Apakah Mediasi Wajib dilaksanakan oleh Para Pihak Yang Bersengketa ?

Jakarta, KHPT, 13/04/2025 - Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa di mana pihak-pihak yang berselisih berusaha untuk mencapai kesepakatan dengan bantuan seorang pihak ketiga yang netral, yang disebut mediator. Mediator tidak memiliki kekuasaan untuk memutuskan atau memaksakan solusi, tetapi berfungsi sebagai fasilitator untuk membantu komunikasi antara para pihak, memahami posisi masing-masing, dan mencari jalan keluar yang saling menguntungkan.

Mediasi tidak selalu wajib dilakukan oleh para pihak yang bersengketa, tetapi di beberapa yurisdiksi dan jenis perkara, mediasi dapat menjadi langkah yang dianjurkan atau bahkan diwajibkan sebelum melanjutkan ke proses litigasi di pengadilan.

Dasar Hukum Mediasi dalam Proses Litigasi di Pengadilan di Indonesia

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: UU ini mengakui dan mengatur proses mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA): Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait mediasi, termasuk PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam peraturan ini, diatur bahwa setiap perkara yang diajukan ke pengadilan harus melalui proses mediasi terlebih dahulu, kecuali dalam perkara tertentu.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan mediasi, sebagai prinsip penyelesaian sengketa secara damai dan musyawarah untuk mufakat dapat dilihat sebagai dasar bagi praktik mediasi yang ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersengketa. 

Kewajiban Mediasi Oleh Para Pihak

Dalam praktiknya, mediasi sering kali diwajibkan untuk jenis perkara tertentu, terutama di pengadilan negeri. Jika mediasi tidak berhasil atau gagal, maka perkara yang telah didaftarkan di pengadilan tersebut bisa dilanjutkan ke proses peradilan umum. Namun, jika para pihak dapat mencapai kesepakatan damai dalam mediasi, maka sengketa dapat diselesaikan tanpa perlu melanjutkan ke pengadilan, dan tentu saja lebih efisien dan hemat biaya, sesuai dengan tujuan Mediasi. 

Bagaimana Proses Mediasi Tersebut ? 
1. Sukarela yaitu para pihak berpartisipasi dalam proses ini secara sukarela dan dapat menghentikan proses kapan saja.
2. Netralitas, yaitu seorang mediator harus bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak, dan tidak ada pihak lain yang ikut campur diluar para pihak yang bersengketa selain mediator. 
3. Privasi, yaitu dalam proses mediasi bersifat rahasia, dan informasi yang dibagikan tidak dapat digunakan di pengadilan jika mediasi gagal.
4. Fokus pada Penyelesaian perdamaian, yaitu mediasi yang lebih diorientasikan pada penyelesaian masalah dan pencarian solusi damai daripada penentuan siapa yang benar atau salah, sehingga penyelesaian dapat tercapai dengan baik. 
5. Resume yaitu penyampaian pendapat masing-masing pihak yang didasarkan pada kenyataan masing-masing pihak untuk menyampaikan pernyataannya atau bisa disampaikan langsung melalui kuasa hukum atau prosipal kepada mediator yang ditunjuk. 

Tujuan Mediasi
- Mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan antar pihak yang bersengketa. .
- Mempertahankan hubungan baik antar pihak.
- Mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan dibandingkan dengan proses litigasi.

Ditulis oleh : 
Dr.(c) ADV. Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.,M.H.,M.M.(c) 
Lebih baru Lebih lama