Jakarta, KHPT - 10/4/2025, Pemerasan adalah tindakan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, baik berupa uang atau barang, dengan cara yang tidak sah. Pemerasan dapat dilakukan dengan atau tanpa kekerasan.
Pemerasan dengan kekerasan adalah pemerasan yang dilakukan dengan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap korban, sehingga korban merasa terpaksa untuk memenuhi tuntutan pelaku.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, pemerasan diatur dalam Pasal 368. Pasal ini menjelaskan tentang pemerasan dan ancaman kekerasan. Sanksi hukuman untuk pemerasan dengan kekerasan diatur dalam pasal tersebut, yang biasanya dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 9 tahun, tergantung pada kondisi dan situasi yang terjadi.
Berikut adalah contoh tindakan pemerasan, pemerasan dengan kekerasan, serta sanksi pidana yang relevan:
Contoh-contoh Pemerasan :
1. Seorang individu mengancam akan menyebarluaskan foto atau video yang dapat menjatuhkan kualitas restoran dari perusahaan restoran, dan membuat malu restoran tersebut sehingga restoran tersebut mengalami kerugian, maka pelaku akan meminta imbalan untuk tidak memposting atau menyebarluaskan foto/video yang akan diunggahnya asal ada kompensasi dalam bentuk uang atau barang . Dalam hal ini pelaku menggunakan ancaman untuk memaksa korban memberikan uang.
2. Pemerasan dengan Kekerasan
Contoh seorang pelaku menghadang korban di jalan dan mengancam akan melukai korban jika tidak memberikan uang atau barang berharga. Dalam kasus ini, tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan digunakan untuk mendapatkan apa yang diinginkan pelaku.
3. Sanksi Pidana
Pemerasan (Pasal 368 KUHP):
Dalam hal ini pelaku dapat dikenakan sanksi hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun, tergantung pada faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan.
Pemerasan dengan Kekerasan apabila dalam tindakan kekerasan tersebut dilakukan dengan langkah pemerasan, maka sanksi yang diberikan dapat lebih berat, dan pelaku dapat dikenakan sanksi hukuman penjara yang lebih lama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi pidana ini dapat bervariasi berdasarkan situasi spesifik, faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan, dan keputusan hakim. Selalu penting untuk merujuk pada sumber hukum yang tepat atau berkonsultasi dengan ahli hukum untuk informasi yang lebih detail dan terkini.
Tindak pidana pemerasan dalam KUHP yang lama (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) diatur dalam Pasal 368 dan 369, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun untuk pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 368) dan 4 tahun untuk pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia (Pasal 369).
Dalam hukum pidana di Indonesia terdapat berbagai faktor yang dapat mempengaruhi penetapan hukuman bagi pelaku kejahatan. Berikut adalah beberapa faktor yang dapat memberatkan dan meringankan pelaku:
Faktor yang Memberatkan
1. Tindakan yang dilakukan berulang-ulang /tidak hanya sekali saja, yaitu pelaku merupakan residivis atau pernah melakukan kejahatan serupa.
2. Kekerasan: Tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku, baik fisik maupun psikis, terhadap korban.
Dampak pada Korban: Kerugian besar yang dialami korban, seperti luka berat atau trauma psikologis.
3. Perencanaan, yaitu kejahatan dilakukan dengan perencanaan yang matang atau dengan cara yang licik.
4. Usia Korban, Jika korban adalah anak-anak, orang tua, atau kelompok rentan lainnya.
5. Kepentingan Umum, yaitu kejahatan yang merugikan kepentingan masyarakat luas atau menimbulkan keresahan.
6. Sikap Pelaku, bahwa ketidakkooperatifan pelaku selama proses hukum atau tidak menyesali perbuatannya.
Faktor yang dapat meringankan tuntutan pelaku dalam proses Litigasi :
1. Tidak Berpengalaman: Pelaku adalah orang yang belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya.
2. Tekanan Psikologis: Pelaku berada dalam keadaan tertekan atau terpaksa melakukan kejahatan.
3. Keadaan Darurat: Kejahatan dilakukan dalam situasi yang mendesak untuk menyelamatkan diri atau orang lain.
4. Kerjasama dengan Penegak Hukum: Pelaku bersikap kooperatif selama proses penyelidikan atau memberikan informasi yang berguna.
Menyesali Perbuatan: Pelaku menunjukkan penyesalan dan berusaha memperbaiki kesalahannya.
5. Faktor Keluarga: Pelaku memiliki tanggungan keluarga yang bergantung padanya.
6. Perilaku Baik, pelaku sopan dalam persidangan, berpakaian rapi, dan tidak melakukan perlawanan atau prrotes negatif.
Faktor-faktor ini dapat dievaluasi dalam pertimbangan oleh hakim saat menjatuhkan putusan hukuman, dapat berpengaruh secara signifikan terhadap lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pemerasan.
Sumber Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana