9 Hak Subjek Data Pribadi dalam Penggunaan Data Pribadi Terkait Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

Jakarta, KHPT - 15/4/2025, Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 merupakan regulasi yang sangat penting yang dirancang untuk melindungi data pribadi individu dari penyalahgunaan dan memastikan bahwa data tersebut dikelola dengan baik oleh pihak-pihak yang mengkoleksinya, 

Apa itu Pelindungan Data Pribadi, sebagaimana dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022, Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

Pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi

Ada beberapa Jenis data Pribadi, yaitu : 
1. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
2. Data Pribadi yang bersifat umum.

Data Pribadi yang bersifat spesifik, antara lain data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keterangan pribadi; dan/ atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan data pribadi yang bersifat umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan; dan/ atau data pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.

Jadi ada dua perbedaan yang perlu dipahami dalam menganalisa data pribadi yang bersifat spesifik, dan data pribadi yang bersifat umum.

9 HAK SUBJEK DATA PRIBADI 

1. Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggu.naan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.

2. Subjek Data Pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.

3. Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri
pemrosesan, menghapus, dan/ atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Subjek Data Pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.

6 Subjek Data Pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.

7. Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8 Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang dengan struktur dan/ atau format yang sesuai lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.

9 Subjek Data Pribadi berhak dan Data Pribadi tentang dirinya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang data pribadi.

SAKSI PIDANA 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sumber Hukum : 

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.






Lebih baru Lebih lama