Www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com , Menurut Teori Legal Sistem Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum yang dilakukan di suatu negara tergantung tiga unsur sistem hukum, yaitu struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture).
Dalam Struktur Hukum (Structure of Law) Ini merujuk pada organisasi dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum, seperti halnya pengadilan, polisi, dan lembaga pemerintahan lainnya. Struktur hukum mencakup bagaimana institusi-institusi ini dapat berfungsi dan berinteraksi antara satu dengan yang lain, serta bagaimana mereka diatur oleh hukum dan kebijakan.
Substansi Hukum (Substance of the Law): Ini berkaitan dengan isi dari hukum itu sendiri, termasuk norma-norma, peraturan, dan undang-undang yang ditetapkan. Substansi hukum harus jelas, adil, dan relevan agar dapat diterapkan secara efektif. Jika hukum yang ada tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak adil, maka penegakannya akan sulit dilakukan.
Budaya Hukum (Legal Culture): Ini mencakup sikap, nilai, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum. Budaya hukum mempengaruhi bagaimana individu dan kelompok berinteraksi dengan hukum, termasuk kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap peraturan. Budaya hukum yang positif dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, sedangkan budaya yang negatif dapat menghambatnya.
Ketiga unsur ini saling berkaitan dan sangat mempengaruhi unsur satu dengan unsur yang lain. Dan untuk mencapai penegakan hukum yang sukses, penting untuk memperhatikan ketiganya secara holistik.
Sistem hukum adalah kesatuan dari seluruh peraturan, pranata dan praktiknya dalam suatu negara tertentu. Secara teoritis, sistem hukum memiliki sifat terbuka dan dapat saling mempengaruhi.
Bahwa sistem hukum dapat dipahami sebagai kesatuan yang terdiri dari berbagai elemen, termasuk peraturan perundang-undangan, institusi, dan praktik hukum yang ada dalam suatu negara.
Ada beberapa poin penting mengenai sistem hukum adalah sebagai berikut :
Pertama adanya Kesatuan dan Keterkaitan, yaitu Dalam sistem hukum mencakup semua norma hukum yang berlaku, serta institusi yang melaksanakan dan menegakkan hukum tersebut. Elemen-elemen ini saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain.
Yang kedua adanya sifat terbuka, yaitu sistem hukum bersifat terbuka, artinya ia dapat menerima pengaruh dari luar, baik dari aspek sosial, ekonomi, politik, maupun budaya. Bahwa ada perubahan dalam masyarakat yang dapat mendorong perubahan dalam hukum itu sendiri, dan sebaliknya, perubahan dalam hukum juga dapat mempengaruhi masyarakat.
Ketiga adanya suatu dinamika dan adaptasi, yaitu karena sifatnya yang terbuka, sistem hukum dapat beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Ini memungkinkan hukum untuk tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan baru.
Keempat adanya praktik hukum, yaitu selain terdapat suatu peraturan tertulis, dalam praktik hukum juga memainkan peran penting. Ini mencakup perihal bagaimana hukum dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk keputusan pengadilan, penegakan hukum, dan sikap masyarakat terhadap hukum.
Dengan memahami sistem hukum sebagai kesatuan yang dinamis dan saling mempengaruhi, dalam penerapan hukumnya kita dapat lebih baik memahami bagaimana hukum itu berfungsi dengan baik dalam perkembangan sosial dan budaya secara umum.
Sistem hukum di Indonesia dapat dianalisis menggunakan teori Lawrence M. Friedman, yang menekankan tiga unsur utama: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Berikut adalah penjelasan masing-masing unsur dalam hal sistem hukum di Indonesia.
Struktur Hukum (Structure of Law):
Di Indonesia, struktur hukum terdiri dari berbagai lembaga dan institusi yang bertugas menegakkan hukum, termasuk pengadilan, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemerintah lainnya, yang diberikan kewenangannya dalam melaksanakan penerapan hukumnya.
Sistem peradilan Indonesia memiliki beberapa tingkatan, sesuai dengan hirarki dalam tata urutan sistem hukum di Indonesia, yang dimulai dari pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, serta lembaga khusus seperti Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam Kerangka organisasi atau lembaga ini dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum, termasuk koordinasi antar lembaga dan akses masyarakat terhadap keadilan, sehingga dalam praktek hukum dengan sistem hukum yang telah ada dan penegakan hukum yang didasarkan pada Undang-Undang.
Substansi Hukum (Substance of the Law):
Substansi hukum di Indonesia mencakup berbagai undang-undang yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah, serta norma-norma hukum yang berlaku.
Bahwa adanya upaya-upaya dalam memperbaiki sistem hukum dan menyusun sistem hukum agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prinsip keadilan, serta kearifan lokal.
Namun, masih terdapat tantangan seperti adanya hukum yang tumpang tindih, serta norma-norma yang kadang tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan dan moral masyarakat.
Budaya Hukum (Legal Culture):
Budaya hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh faktor sejarah, sosial, dan budaya lokal. Masyarakat sering kali memiliki pandangan yang berbeda tentang hukum dan keadilan, yang dapat mempengaruhi kepatuhan terhadap hukum.
Kadarkum atau kesadaran hukum dalam masyarakat di Indonesia masih perlu ditingkatkan, baik dalam hal perkara perdata sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maupun dalam perkara pidana sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dan sehingga dalam penerapan hukum yang ada di Indonesia dapat dipahami oleh masyarakat, akan tetapi seringkali ada ketidakpercayaan terhadap lembaga hukumdi Indonesia karena adanya sesuatu hal, sehingga dapat menghambat penegakan hukum yang efektif dalam sistem peradilan di Indonesia.
Selain itu, praktik hukum yang tidak selalu konsisten dapat menciptakan persepsi negatif terhadap sistem hukum. Jadi secara keseluruhan, sistem hukum di Indonesia mencerminkan interaksi antara ketiga unsur tersebut.
Sumber Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHperdata).
3. Buku Teori Legal Sistem Lawrence M.Friedman
Ditulis oleh :
Dr. (c) Adv. Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.,M.H.,M.M.(c)