www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - Dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan teknologi seperti handphone atau alat elektronik yang digital harusnya lebih hati-hati dalam penggunaannya. Kita harus bisa memanfaatkanya dengan baik, supaya dapat digunakan sesuai dengan fungsi dari alat elektronik tersebut.
Dalam menggunakan media sosial yang berbentuk Aplikasi seperti Instagram, Facebook, Tiktok, YouTube ataupun Whatsapp, kita harus bijaksana dalam menulis atau memposting sesuatu hal yang berkaitan dengan hak orang lain atau tentang kaitannya dengan gambar atau video yang tidak ada kepentingan yang khusus.
Kita harus memahami bahwa di negara kita telah ada UU ITE (Informasi & Transaksi elektronik), yang mengatur tentang semua kegiatan yang berhubungan dengan digital elektronik.
Dalam kaitannya dengan penyebaran video atau gambar orang lain, dapat dikenakan UU ITE, dalam hal ini contohnya adalah menyebarkan video asusila yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab, dan bunyi dari Pasal 27 Undang-Undang ITE No. 1 Tahun 2024, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Unfang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Saksi apa yang akan di terapkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagaimana dengan pasal-pasal yang terkait?
Dalam Pasal 45 Undang-Undang ITE menyatakan :
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Sumber Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik