Pahami Apa itu Penipuan Skema Segitiga


www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com, Jakarta - 17/12/2024, Penipuan skema segitiga, lagi marak diberbagai media sosial seperti Facebook ataupun Instagram atau sejenis. Banyak kejadian penipuan skema segitiga yang dilakukan dengan modus penjualan kendaraan roda 4 (empat), pelaku adalah orang-orang yang berpengalaman dalam bidang penipuan dan penggelapan, dengan cara memperdaya korban dengan memajang foto-foto kendaraan roda 4 (empat) seperti mobil ataupun motor. Whatsapp atau WA merupakan media digital yang digunakan untuk menjebak korban, pada saat korban mengontak nomor yang sudah dipasang di media sosial. 

Mula-mula pelaku A menggunakan foto-foto mobil dari pihak pedagang Asli B mobil lain yang akan dijual di Facebook atau sosmed dengan harga yang lebih murah dari pedagang yang asli. Setelah pelaku mendapatkan pesan singkat atau messenger dari korban, maka pelaku memberikan instruksi kepada korban C untuk melihat unit kendaraan dilokasi yang telah ditentukan oleh pelaku, dan korban diberikan nomor WA lain yang membimbing korban tentang tata cara transfer ke rekening pelaku dengan menyakinkan bahwa kendaraan ada di lokasi yang telah ditunjuk. 

Korban C menuju ke tempat unit kendaraan di jual, yaitu ditempat pedagang asli B yang memang berdagang untuk dagangannya sendiri (bukan untuk penipuan). Pelaku A menghubungi pedagang yang asli B bahwa ada rekannya mekanik (yaitu korban C ) yang akan mengecek unit tersebut ke pedagang asli, pelaku B mengatakan bahwa mekanik (Korban C) akan hadir sesuai jam yang telah diatur oleh pelaku. Pada saat korban C yang dianggap (mekanik) seolah-olah mengecek body, mesin dan surat-surat STNK dan BPKB lengkap, dan mengontak pihak pelaku bahwa semua sudah sesuai dengan deskripsi di Facebook ataupun media sosial lain. Selanjutnya pelaku A meminta transfer sejumlah uang dengan rekening yang telah disiapkan oleh pelaku A, dan korban C langsung dengan cepat transfer sejumlah uang sesuai kesepakatan pelaku A dan korban C melalui WA. 

Setelah transfer terpenuhi, korban C menunjukkan berkas struk kepada pedagang asli B pemilik mobil, dan pedagang asli B menolak korban C bahwa itu bukan transfer ke rekeningnya pedagang asli B, sehingga pedagang asli B menolak memberikan BPKP dan STNK kepada korban C. Dari situlah korban C telah kena tipu dengan transfer kepada pelaku A, dan pelaku A telah memblokir WA dari korban C yang telah mentransfer ke rekening pelaku A. 

Dari hal tersebut diatas dapat diketahui media yang digunakan adalah media sosial yaitu Facebook ataupun media sosial lainnya. Sehingga dapat dikenakan pasal 28 UU ITE No. 1 tahun 2024, bunyi dari Pasal 28

"Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi elektronik", dan hal ini akan masuk dalam kategori kriminal khusus (Krimsus)

Dan berkaitan dengan UU ITE No. 1 tahun 2024, Pasal 45A(1) Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam)tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.0O0.0O0.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain itu pelaku juga akan dikenakan pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 378 tentang penipuan. 

Bagaimana cara menghindari pelaku penipuan skema segitiga adalah sebagai berikut :

  1. Hindari membeli unit kendaraan melalui media sosial yang akun pedagang tidak verified atau terverifikasi;
  2. Jangan membeli unit kendaraan yang harganya jauh lebih murah dibanding pada umumnya;
  3. Lacak terlebih dahulu lokasi yang telah ditunjuk oleh pedagang;
  4. Tanyakan secara langsung apakah unit kendaraan dijual sesuai BPKP dan STNK;
  5. Pastikan Nama pemilik STNK, BPKP dan penjual sesuai dengan deskripsi. 
  6. Jangan lakukan pembayaran secara transfer jika tidak yakin;
  7. Ajak 2 atau 3 rekan dalam membeli unit kendaraan

SUMBER HUKUM : 

1. KUHP

2. UU ITE 1/2024

Lebih baru Lebih lama