www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - Jakarta, 01/11/2024, Dalam era digitalisasi seperti ini orang tua harus secara bijaksana memperhatikan perkembangan, perilaku dan apa saja yang dilakukan oleh anaknya dala kegiatan sehari-hari. Karena untuk saat ini perlindungan terhadap anak sangat penting sekali, dalam upaya melindungi hak-hak anak, yang landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Bahwa pada dasarnya ada beberapa prinsip dalam kehidupan anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan anak antara lain :
- Setiap anak berhak menerima dan mendapatkan perlindungan tanpa memandang latar belakang status sosial atau ekonomi atau dapat dikatakan Non Diskriminasi;
- Setiap orang tua harus mengedepankan keputusan yang terbaik terkait kepentingan anak dalam tumbuh kembangnya mereka ;
- Anak-anak berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak serta kesempatan dalam menerima pendidikan yang layak;
- Orang tua tidak boleh membatasi kreasi anak dalam partisipasi secara positif dalam proses yang mempengaruhi kehidupan anak kedepannya.
Apa saja yang diperlukan dalam penanganan perkembangan anak, perlindungan anak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ?
- Mengadakan pendidikan dan penyuluhan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan anak;
- Melalui pemerintah dan swasta dan berbagai lembaga bekerja sama mencegah kekerasan terhadap anak, salah satunya adalah membentuk tim khusus serta tempat pengaduan untuk masyarakat;
- Dalam perkara pelanggaran yang dilakukan oleh anak, pemerintah wajib memperhatikan melalui rehabilitasi serta reintegrasi sosial bagi anak-anak yang menjadi korban;
- Setiap individu orang tua ikut serta dalam pengawasan terhadap institusi pendidikan, lembaga yang melibatkan anak, perusahaan yang memperkerjakan anak, sehingga pengawasan yang dilakukan tersebut bisa menjadi perlindungan untuk anak, supaya tidak terjadi pelanggaran hak anak.
Sanksi pelanggaran terhadap hak anak, sebagai berikut :
- Sanksi Administratif;
- Sanksi Pidana;
- Rehabilitasi.
Bahwa perlindungan terhadap hak anak merupakan tanggung jawab kita bersama, yang perlu melibatkan pemerintah, swasta dan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 B;
- Konvensi PBB tahun 1990;
- UU no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002;
- UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak;
- UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang perlindungan anak.