www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - Dalam konteks hutang piutang, jika salah satu pihak yaitu debitur, tidak dapat memenuhi suatu kewajiban yang telah disepakati bersama, maka tindakan mangkir tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi. Apa itu Wanprestasi ? Wanprestasi adalah ketidakmampuan atau ketidakmauan debitur untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri, antara kreditur dan debitur.
Pengaturan mengenai wanprestasi dapat kita ditemukan di dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), antara lain:
1. Pasal 1238 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa "suatu perikatan dianggap wanprestasi jika debitur tidak memenuhi prestasinya, baik karena tidak memenuhi, terlambat memenuhi, atau memenuhi tetapi tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan."
2. Pasal 1243 KUH Perdata yang menyatakan bahwa debitur yang tidak memenuhi prestasinya dapat dianggap wanprestasi dan berhak mendapatkan tuntutan dari kreditur.
3. Pasal 1244 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa debitur yang wanprestasi dapat dikenakan sanksi, termasuk kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada kreditur.
4. Pasal 1266 KUH Perdata yang mengatur tentang hak kreditur untuk meminta pemenuhan prestasi setelah debitur dinyatakan wanprestasi.
langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh Kreditur ?
Dalam kasus hutang piutang yang bermasalah, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, proses hukum dapat diambil untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Berikut adalah langkah-langkah proses pengadilan yang biasanya dilalui dalam kasus hutang piutang di Indonesia:
1. Mediasi atau Negoisasi Awal
Bahwa sebelum membawa perkara Wanprestasi kedalam pengadilan, seyogyanya para pihak, yaitu pihak kreditur dan pihak debitur, melakukan mediasi antar pihak atau negoisasi, dan hal ini merupakan langkah penting untuk mencoba menyelesaikan masalah secara damai. Jika mediasi atau negosiasi gagal, kreditur dapat melanjutkan ke langkah berikutnya, yaitu Surat Pemberitahuan tentang pihak Debitur Wanprestasi
2. Surat Peringatan (Somasi) atau Teguran Hukum
Dalam hal ini Kreditur dapat membuat dan mengirimkan surat peringatan atau somasi atau teguran hukum kepada debitur. Surat ini berisi permintaan serta peringatan untuk melunasi hutang dalam jangka waktu tertentu. Jika debitur tetap tidak merespon, kreditur dapat melanjutkan ke langkah selanjutnya.
3. Gugatan ke Pengadilan
Jika upaya penyelesaian mediasi, negoisasi secara damai tidak berhasil, kreditur dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, dengan mempersiapkan dokumen gugatan, yang mencakup identitas para pihak yang bersengketa, uraian mengenai perjanjian atau perikatan, serta Bukti-Bukti dan saksi-saksi untuk diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam penyelesaian perkara Perdata.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata