Apa Saja Syarat-syarat Sahnya Berkontrak Menurut KUH Perdata

 

www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - Dalam hukum perjanjian di Indonesia, syarat-syarat berkontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sebuah kontrak sah:

1. Adanya suatu Kesepakatan Para Pihak (Pasal 1313 KUH Perdata), yang dimaksud adalah Para pihak yang akan mengikatkan diri, harus saling bersepakat untuk melakukan perjanjian yang akan dituliskan, dan kesepakatan ini biasanya dinyatakan dalam bentuk tawaran (offer) kebutuhan dari kedua belah pihak dan penerimaan (acceptance).

2. Adanya Kecakapan untuk Mengikatkan Diri (Pasal 1320 KUH Perdata), maksudnya adalah para pihak harus cakap hukum, yaitu telah mencapai usia dewasa (minimal 21 tahun) dan tidak berada dalam keadaan yang menghalangi seperti pailit atau gangguan jiwa yang dapat mempengaruhi kecakapannya tersebut.

3. Adanya Obyek yang Halal dalam (Pasal 1337 KUH Perdata), yaitu adanya objek perjanjian harus jelas, tertentu, dan halal. Jika ada perjanjian yang objeknya bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum adalah batal demi hukum.

4. Adanya Causa yang Halal (Pasal 1337 KUH Perdata) yaitu adanya alasan atau tujuan dari perjanjian juga harus halal. Jika causa atau tujuan perjanjian bertentangan dengan hukum atau kesusilaan, maka perjanjian tersebut juga batal.

5. Adanya Bentuk Perjanjian, yaitu meskipun tidak semua perjanjian memerlukan suatu bentuk tertentu, dan beberapa perjanjian seperti jual beli tanah maupun jenis perjanjian yang melibatkan jumlah uang tertentu memerlukan bentuk tertulis atau dituangkan dalam akta notaris, untuk memperkuat.

6. Tidak Ada Paksaan, Penipuan, atau Kekhilafan (Pasal 1330 KUH Perdata), bahwa para pihak harus melakukan perjanjian tanpa adanya suatu paksaan, penipuan, atau dalam keadaan keliru. Jika ada unsur-unsur tersebut, perjanjian dapat dibatalkan.

Ketika semua syarat perjanjian ini dapat dipenuhi, maka kontrak dianggap sah dan mengikat para pihak sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, kontrak dapat dianggap batal atau dapat dibatalkan. 

Sumber hukum : 

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Lebih baru Lebih lama