www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com, Seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana tidaklah cukup jika dia telah memenuhi delik sesuai dengan undang-undang, dan hal tersebut tidak dibenarkan, mengapa ? karena hal tersebut belum bisa memenuhi unsur pemidanaan. Perlu adanya syarat tertentu seseorang tersebut mempunyai kesalahan atau bersalah seperti yang dikatakan oleh Prof. Marwan Effendy.
Perlu adanya pembuktian, yaitu bagaimana kita bisa menyakinkan Hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang akan kita kemukakan dalam persidangan. Alat-alat bukti dan pembuktian dalam KUHAP yang pada dasarnya sama dengan ketentuan dalam Ned Strafvordering , dalam pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti adalah sebagai berikut :
- Keterangan saksi;
- Keterangan Ahli:
- Surat;
- Petunjuk;
- Keterangan Terdakwa.
- Barangsiapa yang mengerjakan sesuatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kuran sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum;
- Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya karena sakit berubah akal, maka hakim boleh memerintahkan menempatkan di rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa;
- ayat tersebut diatas hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan negeri.
Sedangkan untuk Kesalahan Sebagai dasar Pemindanaan, yang berlaku asas tiada pidana tanpa kesalahan, yaitu :
- Adanya kemampuan untuk bertanggungjawab;
- Hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya secara sengaja atau kealpaan;
- Tidak adanya alasan pemaaf.
Pasal 188 ayat (1) "Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya".