www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - Dalam suatu tindakan pidana atau perbuatan pidana, yang dilakukan oleh pelaku utama melibatkan orang lain dalam hal ini pelaku pembantu. Pelaku pembantu ini tidak langsung terlibat dalam peristiwa kejadian awal, akan tetapi membantu dengan peran lain yaitu membantu pemeran utama tanpa mencegah melainkan mengetahui dan diminta bantuan oleh pelaku utama.
Contoh Kasus si A adalah korban dan B adalah pelaku, A memiliki satu unit mobil (kendaraan roda 4) senilai Rp. 135.000.000,-, yang memiliki surat-surat lengkap seperti BPKP dan STNK, dan dipinjamkan kepada B dengan tujuan untuk menfasilitasi bekerja di suatu tempat , dan B membawa unit mobil tersebut pada tanggal bulan dan tahun yang telah disepakati, dan B sebagai orang yang pernah dikenal oleh si A, dan kemudian si B membawa mobil tersebut hingga berbulan-bulan tidak dikembalikan dengan alasan masih dipakai. Si A memaklumi hal tersebut karena mobil sedang dipakai dalam pekerjaan, si A kemudian meminta tolong kepada B untuk menjaminkan BPKP ke seorang teman atau Pegadaian dana anggap saja si C yang notebene BPKP tersebut diserahkan dari A ke B untuk dapat dicairkan menjadi uang sebesar Rp. 15.000.000,- dari si C. BPKP pun diserahkan kepada B dan cairlah uang sebesar Rp. 10.000.000,- diberikan kepada si A dengan jaminan BPKP tersebut. selang beberapa bulan kemudian si A ingin menebus BPKP mobil tersebut karena sudah ada kebutuhan yang tercukupi dan menanyakan kepada si B, untuk mengambil dan menebus BPKB, dan si B mengatakan bahwa tidak bisa menebus BPKP tersebut karena BPKB Dan Mobil tersebut sudah berpindah tangan ke tangan si C karena dan tidak bisa diambil lagi , karena adanya hutang yang dipinjam oleh si A, melalui si B.
Pada saat si A menanyakan kepada si B, pihak B melempar jawaban kepada pihak C, dan pihak B juga melempar jawaban kepada pihak D, pihak D ini memberikan solusi kepada pihak A untuk menyerahkan semua hal kepada pihak B, sehingga pihak A bersedia menandatangani surat pernyataan bahwa mobil akan dilimpahkan dari A ke pihak B, pihak A pasrah karena di arahkan serta di instruksikan oleh pihak D menandatangani surat pernyataan diatas materai Rp. 10.000, disaksikan oleh 2 orang yang ada di TKP. dan pada saat menandatangani hal tersebut pihak D telah memanupulasi data tanggal bulan dan tahun pada surat tersebut, dan hal itu membuat bingung si A, dan A dengan rela menandatangani surat tersebut dengan kebingungan.
Dari contoh kasus tersebut dapat kita perhatikan bahwa si C dan si D adalah pelaku pembantu yang terkait dengan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 55 KUHP (turut melakukan) yaitu dalam hal ini Pelaku Utama yang memiliki permasalahan dengan korban, sedangkan Pasal 56 (membantu melakukan) disini adalah orang yang mengetahui dan di mintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan itu tanpa mencegah. Seharusnya Mobil tersebut adalah milik dari pihak si A yang pertama kali dipinjamkan ke pihak B (Pelaku Utama) yang terkait dengan "Ketentuan Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan " dan terkait dalam penggelapan itu sendiri yang diatur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum.
Masing-masing memiliki peran yang sudah disetting sedemikian rupa , atau dapat dikatakan sebagai Modus operandi yang memang sudah biasa dilakukan oleh aktor-aktor tersebut, sedangkan korban dibiarkan merana atas tindakan mereka tanpa berani melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau aparat yang berwenang dalam menangani kasus ini.
Bahwa Pasal 55 KUHP merupakan Pasal tambahan yang menempel pada Undang-undang Pokok yaitu KUHP dan saling keterkaitan mengikatkan diri dalam suatu peristiwa hukum, jika ada Pasal 56 KUHP, Maka Pasal 55 Junto 56 KUHP .
Sumber hukum :
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
2. KUHAP