www.kantorhukumpuguhtriwibowo.com - Apakah itu Surat Kuasa ? Surat kuasa adalah suatu surat dibuat oleh orang yang memiliki wewenang dan memiliki kepentingan yang diberikan wewenang kepada orang lain untuk dapat bekerja melakukan kegiatan atau tindakan yang diminta oleh pemberi wewenang.
"Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang yang memberikan janji kepada orang lain atau dimana terdapat 2 (dua) orang yang saling berjanji mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti 1983: 1) , Perikatan juga disebutkan, yaitu sebagaimana termaktub di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1233 menyebutkan bahwa “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”.
Pengaturan tentang kontrak diatur terutama didalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek(BW), ddidalamnya mengatur tentang perikatan yang timbul dari perjanjian, juga mengatur tentang perikatan yang timbul dari Undang-undang.
Ada beberapa sumber lain yang dapat digunakan sebagai sumber hukum, seperti Undang-Undang Advokat, Undang-Undang Perbankan, Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, dan beberapa Jurisprudensi tentang sewa beli dan lain sebagainya.
Pada pasal 1338 KUH Perdata terdapat 3 asas yang perlu diperhatikan, yaitu :
- Asas Konsensualisme, yaitu menurut BW Perjanjian hanya terjadi apabila telah adanya persetujuan kehendak antara para pihak (Consensus, consensualisme);
- Asas Perjanjian yang mempunyai kekuatan yang mengikat antar pihak yang melakukan perjanjian sebagaimana dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, menegaskan bahwa perjanjian dibuat secara sah diantara para pihak, berlaku sebagai Undang-undang bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut. " Setiap Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
- Tentang isi dari perjanjian, yaitu perjanjian diserahkan sepenuhnya kepada para pihak yang melakukan perjanjian (bersangkutan).
- Surat Kuasa Umum ;
- Surat Kuasa Khusus.
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata