Jakarta, www.kantorhukum-puguhkribo.com , apa yang dimaksud dengan Hak Cipta ? seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, pasal 1 Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sedangkan siapa Pencipta itu sebagaimana tertulis dalam pasal 2 ? Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan
suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. dan adanya hasil karya cipta yang biasa disebut Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pemegang hak cipta adalah Pencipta sebagai pemilik, yang berarti hak cipta adalah pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah, seperti yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang hak cipta No. 28 tahun 2014.
Setelah menciptakan karya cipta, seorang pencipta berhak mendapatkan royalti yang merupakan hasil dari produksi dari pencipta itu sendiri, sebagaimana tertulis dalam pasal 1 butir 21, Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi
suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima
oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Lembaga yang terkait dengan royalti adalah lembaga yang dibentuk dalam bentuk badan hukum yang disahkan oleh Notaris dengan akta yang berbadan hukum legal, dan Lembaga Managemen Kolektif atau disebut juga LMK yang akan menarik semua royalti dari berbagai pihak yang menggunakan karya pencipta tersebut, sebagaimana dalam Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang
berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak
Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk
menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Pembajakan atau penggunaan karya dari seorang pencipta tanpa ijin juga akan mendapatkan denda yang disesuaikan dengan pemakaian karya tersebut , sesuai nilai komersil yang diakibatkan oleh pengguna karnya yaitu dengan melakukan ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang
dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi
Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak
Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata
atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas
kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta
dan/atau pemilik Hak Terkait.
sumber hukum :
Undang-Undang no 28 tahun 2014