Jakarta, www.kantorhukum-puguhkribo.com - Seorang advokat yang punya kemampuan dalam menyelesaikan perkara dari klien, advokat tersebut akan mendapatkan point plus. Kemampuan advokat satu dengan yang lain sangat berbeda, tergantung dari bagaimana cara belajar advokat tersebut dalam mempelajari suatu kasus atau perkara yang sedang dihadapinya. Dan hal tersebut tidak dipengaruhi oleh besaran honor atau biaya yang dibebankan kepada klien, seperti yang tertulis dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Advokat yang berjuang untuk kepentingan klien, tidak memandang kepada hal yang material saja, tetapi harus memperhatikan juga data-data yang diperoleh dari klien, apakah data tersebut telah dipersiapkan dengan matang atau tidak. Advokat dapat menolak klien di dalam kondisi-kondisi tertentu diperbolehkan selama sesuai dengan apa yang ada di dalam kode etik profesi Advokat. Dalam kondisi tertentu advokat dibolehkan menolak perkara, memberikan bantuan hukum kepada calon klien, atau mengundurkan diri dari pengurusan perkara kliennya.
Dalam Proses Litigasi, seorang advokat harus siap semua hal-hal yang diperlukan dalam Pengadilan, baik dari awal proses seperti register atau pendaftaran surat kuasa, persiapan gugatan jika sebagai penggugat, dan mendaftarkan perkara tersebut ke E-court atau E-litigasi, sehingga setiap perkembangan dalam proses litigasi dapat disesuaikan dengan jadwal dari Pengadilan.
Advokat dalam proses Non Litigasi juga perlu mempertimbangkan kesulitan dan bagaimana cara menyelesaikan proses Non Ligitasi tersebut, sehingga tidak menimbulkan problem baru, tetapi dalam menyelesaikan dengan baik.
sumber hukum :
Undang-undang advokat No. 18 tahun 2003