Pengaturan Tindak Pidana Khusus Dalam Batas-Batas Yang Diperkenankan dalam Pidana Formil dan Materiil

 

Jakarta, www.kantorhukum-puguhkribo.com - Perkembangan semakin banyaknya bermacam-macam bentuk kriminalitas yang sangat nyata dalam masyarakat, mendorong lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Khusus yang ada diluar KUHP, dan kedudukan Undang-Undang Hukum PIDANA Khusus dalam sistem hukum pidana adalah sebagai pelengkap dari hukum pidana yang telah dikodifikasikan dalam KUHP. Bahwa suatu kodifikasi hukum pidana betapapun sempurnanya, pada suatu saat yang akan datang akan sulit mengikuti alur kebutuhan hukum di masyarakat, mengapa ? Karena banyaknya kejahatan pidana yang semakin berkembang dengan seiring perkembangan teknologi dan budaya masyarakat.

Seperti contoh dalam pasal 103 KUHP mengatakan, ketentuan umum KUHP, kecuali pada BAB IX (interpretasi istilah) berlaku juga terhadap perbuatan yang menurut Undang-undang dan peraturan lain diancam dengan pidana. 

Andi Hamzah (2005) berpendapat bahwa di Indonesia dapat timbul undang-undang tersendiri diluar KUHP karena ada 2 faktor :

1. Adanya ketentuan diluar KUHP; pasal 103 KUHP yang memungkinkan pemberlakuan ketentuan pidana dan sanksinya terhadap suatu perbuatan pidana .

2. Adanya pasal 1 s.d 85 KUHP pada buku I tentang ketentuan umum yang memungkinkan penerapan aturan-aturan pidana umum bagi perbuatan-perbuatan pidana yang ditentukan diluar KUHP, kecuali peraturan tersebut menyimpang.

Pada prakteknya ruang lingkup Tindak Pidana Khusus tidak hanya pada perorangan, tetapi juga terhadap badan hukum. Peraturan tindak pidana khusus merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang bersifat khusus diluar KUHP, yaitu substansi hukum tindak pidana khusus menyangkut 3 hal pokok, yaitu : 

1. Tindak pidana

2. Pertanggungjawaban pidana

3. Pidana dan Pemidanaan 

Pertanggungjawaban dan sanksi pidana

Menurut Muladi (1985), sebagaimana di kutip dari Teguh Prasetyo (2010), yang dapat disamakan dengan pengertian "pertanggungjawaban dalam hukum pidana" , didalamnya terkandung suatu makna dapat dicelanya si pembuat atau perbuatannya. Kesalahan dalam arti yuridis , kesengajaan (Dolus atau intention), kealpaan (culpa atau negligence).

Mengenai keberlakuan suatu hukum pidana, terdapat 4 (empat) asas yang diakui keberadaannya, yaitu asas teritorial, asas nasional aktif (kebangsaan), asas nasional pasif (perlindungan), dan asas universalitas (persamaan).

Kategori dan klasifikasi yang terdapat pada laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/index/kategori/pidana-khusus.html , Pidana Khusus sebagai berikut

Tindak Pidana Korupsi 

Grasi 

Korupsi 

Penempatan dan Perlindungan TKI 

Pemilihan Umum 

Peradilan Anak 

Perlindungan Konsumen 

Keimigrasian 

Rahasia Dagang 

Fidusia 

ITE 

Pendidikan 

Anak 

Hak Asasi Manusia 

Pornografi 

Narkotika dan Psikotropika 

Migas 

Pidana Khusus - Senjata Api 

Tindak Pidana Pencucian Uang 

Tindak Pidana dalam Pemilu

Tindak Pidana dalam ketenagakerjaan

Terorisme 

Tindak Pidana Penambangan Liar

Tindak Pidana ilegal fishing

Tindak Pidana Pembalakan Hutan 

Menurut Prof. DR. Mahfud MD mengatakan perkembangan karakter produk hukum senantiasa di pengaruhi atau ditentukan oleh perkembangan konfigurasi politik ,artinya konfigurasi politik selalu melahirkan karakter produk hukum tertentu pula. 

Mengingat berkembangnya berbagai tindak pidana berat yang sering dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), maka cara-cara luar biasa juga diperlukan untuk menanggulanginya (extraordinary measures), dan hal ini seringkali menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum dan hukum pidana materiil (KUHP) dan KUHAP.

Sumber hukum :

1. KUHP

2. KUHAP

3. UU No. 46 Tahun 2009 tentang Peradilan Tindak Pidana Korupsi

4. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Referensi :

1. Tindak Pidana Khusus , Dr. Aziz Syamsuddin, S.H.,S.E.,M.H.,MAF

2. Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H.

3. Politik Hukum di Indonesia , Prof. DR. Moh. Mahfud MD.

4.https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/index/kategori/pidana-khusus.html 


Penulis 

ADV. & Konsultan Hukum 

Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.







Lebih baru Lebih lama