Hukum Acara Pidana


Jakarta - www.kantorhukum-Puguhkribo.com - KUHAP tidak memberikan definisi tentang hukum acara pidana, tetapi dalam ruang lingkup hukum pidana yang luas, baik hukum pidana materiil (substansif), maupun hukum acara pidana (hukum pidana Formal ) disebut hukum pidana yang memiliki bagian-bagian dari hukum acara pidana seperti penyidikan, penyelidikan, penuntutan , mengadili, praperadilan , putusan pengadilan ,upaya hukum ,penyitaan, penggeledahan, penangkapan , penahanan, dan lain-lain .

Ilmu Hukum acara Pidana mempelajari peraturan-peraturan yang di ciptakan oleh negara, karena adanya suatu pelanggaran undang-undang pidana . Sedangkan harus kita perhatikan kembali dari Tujuan Hukum acara pidana itu sendiri, jika kita baca di dalam pedoman pelaksanaan KUHAP yang di keluarkan oleh Menteri Kehakiman yaitu mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan-ketentuan Hukum Acara Pidana dengan jujur dan tepat pada sasaran yang di tuju , dan menemukan bukti-bukti tertentu karena telah terjadi tindak pidana.

Menurut Van Bemmelen mengemukakan tiga fungsi hukum acara Pidana yaitu :

  1. Mencari dan menemukan kebenaran
  2. Pemberian keputusan oleh hakim
  3. Pelaksanaan keputusan

Lebih baru Lebih lama