Jakarta, www.kantorhukum-puguhkribo.com - Bermacam bentuk tindakan yang diberikan oleh Undang-undang kepada penyidik dalam rangka pembatasan kebebasan dan hak asasi seseorang. Setiap tindakan yang dilakukan penyidik diatur oleh Undang-undang. Perlu kita perhatikan sebagai seorang advokat adalah proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik dengan mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (SPP) sebagaimana pada pasal 1 butir 20 KUHAP, yang berbunyi "Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini".
Sedangkan untuk tata cara tindakan penangkapan diatur dalam BAB V Bagian I, Pasal 16 sampai dengan pasal 19 KUHAP. dan seorang advokat juga harus memahami alasan penangkapan klien yang sedang kita tangani. Apakah penangkapan telah sesuai dengan pasal 17 KUHAP, yaitu Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Apabila dalam penangkapan klien kita tidak ada bukti permulaan yang cukup, maka penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang. Selain Surat Perintah Penangkapan, juga perlu diperhatikan cara penangkapan dalam pasal 18 KUHAP ,diatur jelas petugas mana yang melakukan penangkapan,kecuali kedudukannya sebagai penyidik berdasarkan pasal 284 ayat (2), dan petugas yang diperintahkan harus membawa Surat Tugas Penangkapan.
Bagaimana jika tidak ada Surat Tugas Penangkapan ?
Jika tidak ada , maka kita sebagai advokat juga harus paham tentang surat perintah penangkapan kepada klien kita sebagai tersangka berhak menolak untuk mematuhi perintah penangkapan yang dilakukan oleh petugas, karena Surat Tugas tersebut merupakan syarat formal yang bersifat "imperatif", dan menghindari penyalahgunaan jabatan yang digunakan untuk itikad buruk. Untuk itu tersangka harus paham tentang isi dari surat perintah penangkapan, seperti :
1. Identitas, nama, umur , dan tempat tinggal, jika tidak sesuai dengan yang tertera dalam KTP atau identitas dari tersangka maka berhak menolak surat perintah penangkapan tersebut. Dan dianggap tidak berlaku.
2. Menjelaskan alasan penangkapan
3. Jenis kejahatan atau tindak pidana yang telah dilakukan, seperti contoh di sangka melakukan tindakan penganiayaan, seperti yang diatur dalam pasal 351 KUHP .
4. Tempat dimana pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan pasal 18 ayat (2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
Perhatikan Batas Waktu Penangkapan
Berdasarkan pasal 19 ayat (1) , jika penangkapan telah melampaui batas lebih dari satu (1) hari maka dengan semdirinya penangkapan dianggap tidak Sah ,dan tersangka harus dibebaskan demi hukum.
Sumber hukum :
1. KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
2. KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)
Referensi :
1. M.Yahya Harahap, S.H., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, penyidikan dan penuntutan , Sinar Grafika, 2014.
Penulis
Adv. & Konsultan hukum
Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.